Tugas Pokok Kepala Desa:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
Kepala Desa memimpin jalannya pemerintahan desa, termasuk menyusun perencanaan, melaksanakan kebijakan, dan mengawasi jalannya roda pemerintahan.
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa:
Kepala Desa bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, baik fisik maupun non-fisik, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa:
Kepala Desa membina kehidupan masyarakat desa, menjaga ketertiban dan keamanan, serta memfasilitasi kegiatan sosial budaya masyarakat desa.
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa:
Kepala Desa berperan dalam upaya meningkatkan potensi dan kemampuan masyarakat desa, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
Fungsi Kepala Desa:
1. Kepemimpinan:
Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan memberikan arahan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa:
Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, termasuk menyusun APB Desa dan mengelola aset desa dengan baik.
3. Perumusan Kebijakan:
Kepala Desa memiliki wewenang untuk menetapkan Peraturan Desa dan kebijakan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
4. Pengawasan:
Kepala Desa bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan kegiatan masyarakat desa.
5. Pelayanan Publik:
Kepala Desa memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, termasuk pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.